Friday,10-September-2010
SUN MON TUE WED THU FRI SAT
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30
2010-03-15
Senin
Jumat
LAYANAN KAMI

 


BPN ONLINE

Maspri

>> Home  >> Berita 

Berita

Kepemilikan Pulau Karimunjawa

Kakanwil BPN Propinsi Jawa Tengah akan mengkaji ulang kepemilikan Pulau Karimunjawa Kabupaten Jepara, Doddy Imron Cholid, menyatakan bahwa kepulauan di Karimunjawa Kabupaten Jepara perlu diadakan penataan administrasi status lahan. Perlu ada pembagian yang jelas mana lahan untuk kepentingan pariwisata, kepentingan perikanan dan konservasi lahan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam satu kawasan pulau yang luasnya hanya lebih kurang 2,8 Ha, perlu kejelasan area pantai untuk kepentingan perikanan, agar nelayan bisa memanfaatkan untuk pendaratan. Begitu juga area untuk kepentingan wisata yang biasanya steril dari kegiatan ekonomi penduduk setempat.
Menurut data di Balai Taman Nasional Karimunjawa, terdapat sejumlah pulau besar dan kecil kini dalam penguasaan pengelolaan pihak swasta. Pulau Bengkoang (seluas 92 Ha), pulau geleang (30 Ha), Pulau Kumbang (8,8 Ha), Pulau Seruni (10 Ha), Pulau Katong (2,8 Ha), Pulau Krakal Besar (2,8 Ha), dan Pulau Krakal Kecil (2,8 Ha).
Pada tahun 2005 upaya penataan pernah dilakukan meliputi zona baru seluas 444,6 Ha yang meliputi zona perlindungan dan zona rehabilitasi.
Penataan status lahan sangat mendesak, untuk itu Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara telah diperintahkan untuk melakukan pemetaan berikut status kepemilikannya, dengan mengikutsertakan instansi terkait seperti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara serta pihak swasta sebagai pihak yang menguasai kepulauan Karimunjawa. (sumber berita Kanwil Jateng dan Kompas 29 Juli 2008)

Developed by JogjaCamp CopyRight by BPN-Jateng.net 2006